Pendahuluan
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1992, disebutkan bahwa hubungan kerjasama sister city adalah hubungan kerjasama kota bersaudara yang dilaksanakan antara Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Administratif dengan Pemerintah Kota setingkat di luar negeri. Hubungan kerjasama dimaksud harus dilengkapi dengan program kegiatan yang tetap dan terencana, baik mengenai bidang-bidang yang akan dikerjasamakan, tujuan yang ingin dicapai, konstruksi biaya masing-masing pihak, maupun mengenai lamanya waktu yang diperlukan bagi program kegiatan yang dikerjasamakan.
Penggunaan skema Sister City lebih sering untuk pembangunan ekonomi antara dua kota yang bekerjasama. Walaupun harus dikompromikan lebih dahulu apa yang di maksud dengan pembangunan ekonomi. Dalam banyak kasus, kompromi terjadi antara pihak berkepentingan dengan pertukaran kegiatan bisnis dengan pihak yang berkepentingan pertukaran pendidikan dan pertukaran kebudayaan. Melalui hubungan kerjasama antar kota sister city diharapkan masyarakat kedua kota akan dapat saling mengenal dan saling membantu tanpa membedakan sistem sosial dan ekonomi dari negara yang bersangkutan.
Berdasarkan data yang diperoleh, saat ini setidaknya 47 pemerintah kota dari 33 provinsi di Indonesia telah melakukan hubungan kemitraan Sister City. Berbagai kebijakan dan program pun telah dilakukan oleh pemerintah pusat, agar pemerintah daerah mampu memanfaatkan hubungan ini guna memacu pertumbuhan dan pembangunan daerah. Seperti salah satu contohnya yaitu kerjasama Surabaya dengan Busan
Kerjasama sister city antara Kota Surabaya dengan Kota Busan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Nopember 1994 (di Surabaya) dan tanggal 20 Nopember 2004 (di Busan).Kerjasama ini tertuang dalam beberapa poin-poin:
Dokumen yang ditandatangani: MoU Sister City 10 November 1994
Bidang kerjasama : 1. Pengembangan pelabuhan
2. Perdagangan dan pengembangan ekonomi
3. Pendidikan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga
4. Lingkungan hidup dan pengelolaan kota
5. Transportasi dan pariwisata
6. Peningkatan sumber daya
Kegiatan terlaksana di 2006 : Tidak ada
Rencana kegiatan di 2007 : Pembahasan program kerja
Bagi Pemerintah Kota Surabaya, jalinan kerjasama dengan kota-kota lain di dalam negeri maupun di luar negeri dimaksudkan antara lain untuk :
1) Menghadapi globalisasi dan pasar bebas
2) Membantu dalam usaha pembangunan dan pengembangan daerah
3) Mendapatkan kesempatan untuk mempromosikan daerah dalam dunia internasional
Disamping itu juga, melalui kerjasama sister city ini akan meningkatkan kredibilitas dan aset Pemerintah Kota Surabaya, menambah sharing resources, memperluas cross cultural understanding, memperbesar akses dan potensi dalam membantu masyarakat, meningkatkan popularitas Jawa Timur.
Meski demikian, skema Sister City ini juga menimbulkan beberapa faktor negatif, diantaranya, sering menjadi beban keuangan negara atau daerah, sering menunggu fasilitasi dari pemerintah, muncul ketidaksetaraan, kerjasama kurang seimbang dari aspek modal dasar sehingga menguntungkan salah satu pihak.
Harus disadari bahwa prinsip kerjasama antar daerah kota, adalah harus didasarkan pada beberapa prinsip yang telah dicantumkan dalam PP No. 50 Tahun 2007, pasal 2, yaitu: Efisiensi, efektivitas (keefektifan), sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
Evaluasi
Evaluasi program sister city antara Surabaya dan Busan memang diperlukan guna mengetahui apakah program ini masih layak untuk dilanjutkan atau perlu untuk mengdapat kajian lagi. Program sister city antara keduanya juga telah membawahi banyak program di tiap aspek yang berkaitan. Salah satu aspek yang menjadi titip fokus evaluasi ini adalah kerjasama dalam bidang pendidikan
Kerjasama sister city bidang pendidikan antara Surabaya dengan Busan ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya tingkat pendidikan dan kualitas sumber daya manusia. Evaluasi program sister city antara keduanya menggunakan pendekatan evaluasi dampak. Evaluasi dilakukan untuk melihat berbagai hal:
1. Menentukan apakah program telah membawa dampak yang diinginkan terhadap individu, rumah tangga dan lembaga
2. Menilai apakah dampak tersebut berkaitan dengan intervensi program
3. Mengeksplore akibat yg tidak diperkirakan baik positif maupun negatifnya
4. Permasalahan yang disoroti pd pengaruh program terhadap peserta program dan penyebab perubahan kondisi peserta program
Pendekatan evaluasi dampak terhadap program sister city Surabaya-Busan ini bersumber pada fakta empiris maupun dokumen yang dihimpun, dalam selang waktu kerjasama sister city antara Surabaya-Busan (2004-2011). Pendekatan evaluasi dampak ini untuk mendapatkan hasil kerjasama sister city Surabaya-Busan dalam bidang pendidikan, dengan melihat pada tiga kondisi, yaitu apakah program ini hanya sebatas operasional program, yang kedua apakah pelaksanaan program ini memberikan hasil sesuai tujuan dalam kesepakatan MoU, dan yang ketiga apakah pelaksanaan program ini memberikan hasil yang kemudian dapat menghasilkan kerjasama pada bidang lain.
Evaluasi dampak program ini ditabulasikan dengan berdasar pada tiga kriteria, yaitu efektivitas, dampak, dan sinergi dengan keterdukungan fakta empiris untuk mendukung evaluasi program Sister City Surabaya-Busan.

Simpulan
Berdasarkan pendekatan evaluasi dampak, dapat diperoleh kesimpulan bahwa program sister city Surabaya-Busan hanya mencapai sasaran saja, yaitu terlaksananya operasional program pendidikan, dalam hal ini adalah pertukaran pelajar reguler tiap tahunnya. Hal ini kontras karena tidak diikuti dengan capaian outcome yang diharapkan, yaitu agar program ini mampu memberikan dampak secara langsung bagi masyarakat terkait perbaikan tingkat pendidikan dan kualitas sumber daya manusia kota Surabaya maupun kota Busan. Dampak secara langsung juga tidak tercapai, yaitu bagaimana kerjasama dalam bidang pendidikan ini mampu memberikan kemajuan bagi aspek kerjasama lain pada sister city Surabaya-Busan ini.
Rekomendasi
Untuk itu diperlukan rekomendasi yang mampu mengakomodasi simpulan evaluasi program ini, yaitu:
1. Perlu adanya koordinasi antar unit pengelola kerjasama sister city dengan dinas terkait untuk memiliki konsistensi dalam merumuskan program kerja yang diakomodasi dengan peningkatan kemampuan teknis personil
2. Perlu adanya komitmen Pemerintah Kota secara berkelanjutan untuk mendukung kelangsungan kerjasama sister city agar program kegiatan yang dikerjasamakan benar-benar dapat memberikan outcome yang optimal bagi pemerintah kota, masyarakat, dan stakeholder terkait.
3. Peningkatan sosialisasi masyarakat guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kerjasama sister city melalui melalui media cetak, media elektronik, maupun melalui pameran produk, seni, dan budaya.
4. Perlu dukungan dana secara efisien dalam mendukung operasionalisasi program kerja
